Sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepuasan pelanggan dan komitmen manajemen pada praktek profesional yang baik serta penerapan standar pelayanan, maka perkenankan kami mengadakan survei kepuasan pelanggan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Karena itu, mohon kesediaan Bapak/Ibu meluangkan waktu sejenak untuk mengisi daftar pertanyaan pada survei kami.