
19
Tahun
Pengalaman
2006
Berdiri
BSML Regional I
Balai Standardisasi Metrologi Legal merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Tugas
Balai Standardisasi Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Standardisasi Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal di wilayah kerjanya, penerapan sistem mutu, fasilitasi kegiatan metrologi legal, kegiatan teknis dukungan di bidang metrologi legal, bimbingan teknis, dan pengawasan metrologi legal.
Fungsi
Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran standardisasi metrologi legal;
- pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
- pelaksanaan verifikasi dan jaminan kesesuaian hasil pengukuran standar satuan ukuran metrologi legal;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal;
- pelaksanaan kegiatan teknis pemberian dukungan di bidang metrologi legal;
- pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan BSML
- pelaksanaan bimbingan teknis bidang metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan metrologi legal, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyidikan hasil pengawasan metrologi legal;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan BSML
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BSML
- pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal.